Hal Terbaru :

Monday 17 February 2020

Bangsa dan Negara

 Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
 NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Latar Belakang Unsur Pembentuk Bangsa Dan Negara

Sejarah terbentuknya bangsa dan negara memiliki kisah yang berbeda. Dalam perjalanan panjangnya inilah ada banyak faktor yang mempengaruhi nama dari organisasi tersebut. Perbedaan bangsa dan negara ini dapat dijelaskan dalam uraian berikut ini:
  • Unsur Pembentuk Bangsa : awal dari terbentuknya suatu bangsa adalah melalui keberadaan sekelompok orang yang memiliki kesamaan yang sama. Dimana semua anggotanya memiliki  kesamaan tertentu, baik  ras, agama, adat istiadat, bahasa. Yang kemudian membentuk ikatan sosial yang kuat dalam masyarakat. Keberadaan mereka diatur secara turun temurun dan terus diwariskan. Tidak ada bukti tertulis mengenai perjanjian pembentukan organisasi yang disebut dengan bangsa ini. Namun, bangsa memiliki kedudukan yang kuat di dalam hati setiap anggotanya.
  • Unsur Pembentuk Negara : Sedangkan pengertian dari Negara adalah sekelompok orang dalam suatu wilayah tertentu diatur oleh pemerintahan dan hukum. Dengan ketiga unsur tersebut harus ada dan juga diakui keberadaannya oleh negara lain. Keberadaan negara memang lebih diakui dari pada bangsa. Hal ini karena adanya bukti otentik, tertulis dan pengakuan yang jelas dari negara lain.


Perbedaan Berdasarkan Anggota Di Dalamnya

Perbedaan yang kedua di antara bangsa dan negara adalah mengenai keanggotaan di dalamnya. Kedua organisasi sosial ini memang memiliki syarat dalam pembentukannya yaitu kesamaan. Namun kesamaan seperti apa yang ada pada keduanya adalah:
  • Anggota Suatu Bangsa: hanya terikat pada kesamaan tertentu, tidak ada bukti dokumentasi dan identitas yang jelas. Dalam hal ini sebagai contoh, adalah adanya bangsa dengan kesamaan bahasa Jawa. Maka tidak ada identitas resmi yang akan menerangkan keanggotaan bangsa suku Jawa tersebut.
  • Anggota Suatu Negara : keanggotaan dari negara adalah memiliki kesamaan dengan dibuktikan adanya bukti identitas yang jelas. Untuk warga negara Indonesia maka akan diberikan kartu tanda penduduk. Dalam kartu tersebut jelas tercantumkan kewarganegaraan Indonesia.

Batasan Wilayah Yang Berlaku

Teritorial, daerah kekuasaan sebagai tempat bernaungnya semua anggota organisasi diperlukan baik oleh bangsa maupun oleh negara. Namun, ada perbedaan mencolok yang sangat besar di antaranya. Peraturan yang mengikat dalam penentuan wilayah suatu bangsa atau negara diatur dalam:
  • Wilayah Sebuah Bangsa : Suatu bangsa memiliki wilayah yang tidak disepakati dalam hukum. Tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai batasan wilayah dari sebuah bangsa. Hal itu hanya didasari kepada tempat dimana manusia-manusia dengan kesamaan tersebut tinggal. Wilayah suatu bangsa biasanya ada pada sebagian wilayah sebuah negara. Seperti suku Bangsa Dayak yang berada di Wilayah Negara Indonesia.
  • Wilayah Sebuah Negara : Namun, berbeda dengan wilayah sebuah negara. Yang diatur oleh batasan-batasan yang jelas. Memiliki patok-patok yang berbatasan dengan negara lain. Terdapat kesepakatan dan perjanjian yang mengatur dan diakui oleh Internasional. Batasan tersebut baik berupa daratan maupun lautan telah jelas diatur. Tidak terpengaruh dengan adanya bangsa di atasnya. Hal itu juga memberikan artian bahwa, dalam suatu bangsa dapat mendiami lebih dari satu negara. Dan dalam sebuah negara tidak ada batasan berapa bangsa yang menopang hidup di wilayah negara tersebut.

Keberadaan Hukum Untuk Bangsa Dan Negara

Komunitas orang dengan memiliki persamaan akan menimbulkan komunikasi dan hubungan sosial yang harmonis. Namun juga di lain sisi akan membuka peluang terjadinya gesekan yang akan menimbulkan konflik. Hal tersebut pun berlaku pada bangsa dan negara. Menurut hukum yang berlaku di dalamnya, perbedaan bangsa dan negara adalah:
  • Hukum Dalam Sebuah Bangsa: tidak ada syarat hukum bagi pembentukan suatu bangsa. Namun, bila ada maka hukum yang berlaku adalah hukum yang lebih bersifat privat. Tanpa adanya pendokumentasian dalam bentuk perundangan. Semua masih berdasarkan aturan tradisi dan titah dari leluhur.
  • Hukum Dalam Sebuah Negara : pembentukan suatu negara wajib memiliki hukum yang berlaku . syarat ini sama kuatnya dengan syarat adanya wilayah, serta pemerintah. Pengakuan akan diberikan negara lain kepada negara yang akan melakukan proklamasinya bila memiliki hukum yang berlaku.

Berdasarkan Status Kelegaan

Perbedaan bangsa dan negara yang berikutnya adalah mengenai adanya pengakuan. Suatu komunitas akan diakui oleh komunitas lain dengan syarat tertentu. Berikut ini syarat status kelegalan antara bangsa dan negara:
  • Kelegalan Bangsa : bangsa tidak memiliki status kelegalan. Tidak diakui dalam kancah Internasional yang lebih tinggi. Bangsa ada di dalam suatu negara yang melindungi da mengayomi, berada di wilayahnya dan meneruskan kehidupan bangsanya di sana.
  • Status Kelegalan Negara : namun untuk negara memiliki status yang legal. Keberadaannya diakui dan juga dianggap dalam dunia Internasional. Proses memerdekakan, proses proklamasi menjadi terbayar tuntas dengan adanya pengakuan dari negara lain. Adanya pengakuan ini juga akan mengukuhkan posisinya di dunia Internasional.

Sifat Yang Dimiliki Bangsa Dan Negara

Bangsa dan negara memiliki aturan yang berlainan dalam mengikat warganya. Memiliki maksud dan tujuan yang baik namun dengan sifat yang berbeda. Berikut perbedaan sifat bangsa dan negara:
  • Sifat Bangsa : suatu bangsa akan memberikan kebebasan kepada seluruh anggotanya. Dalam hal keikutsertaan dalam kegiatan kebangsaan. Memberikan kebebasan tanpa mengikat dan mengatur secara penuh.
  • Sifat Negara : sedangkan sifat negara terhadap anggota atau masyarakatnya adalah mengikat dan memaksa. Sebuah hukum akan tetap menjadi hukum dan harus dipatuhi.

Aturan Yang Mengikat Anggota Bangsa Dan Negara

Suatu kehidupan masyarakat sangat mustahil bila tidak ada aturan yang mengikat di dalamnya. Baik peraturan tersebut tertulis maupun tidak tertulis akan sangat berhubungan pula dengan sanksi bila terjadi pelanggaran. Perbedaan bangsa dan negara menurut aturan dan sanksi yang diberlakukan adalah:
  • Peraturan Dan Sanksi Untuk Anggota Bangsa : aturan-aturan yang mengikat anggota suatu bangsa tidak didasari pada undang-undang. Berlaku menurut pemahaman yang diberikan secara turun-temurun. Sanksi yang diberikan bersifat tidak tegas. Seperti sanksi adat dan  sanksi sosial.
  • Peraturan Serta Sanksi Untuk Anggota Negara : aturan untuk anggota negara bersifat lain dengan aturan untuk anggota bangsa. Dalam aturan negara, telah tertulis secara resmi dalam perundangan. Telah memiliki sanksi hukum secara jelas dan juga terbuka. Bersifat sama rata, semua anggota akan dikenakan sanksi yang sama apabila melanggar ketetapan tersebut.


sumber 

No comments:

Post a Comment

Back to top