Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Latar Belakang Unsur Pembentuk Bangsa Dan Negara
- Unsur Pembentuk Bangsa : awal dari terbentuknya suatu bangsa adalah melalui keberadaan sekelompok orang yang memiliki kesamaan yang sama. Dimana semua anggotanya memiliki kesamaan tertentu, baik ras, agama, adat istiadat, bahasa. Yang kemudian membentuk ikatan sosial yang kuat dalam masyarakat. Keberadaan mereka diatur secara turun temurun dan terus diwariskan. Tidak ada bukti tertulis mengenai perjanjian pembentukan organisasi yang disebut dengan bangsa ini. Namun, bangsa memiliki kedudukan yang kuat di dalam hati setiap anggotanya.
- Unsur Pembentuk Negara : Sedangkan pengertian dari Negara adalah sekelompok orang dalam suatu wilayah tertentu diatur oleh pemerintahan dan hukum. Dengan ketiga unsur tersebut harus ada dan juga diakui keberadaannya oleh negara lain. Keberadaan negara memang lebih diakui dari pada bangsa. Hal ini karena adanya bukti otentik, tertulis dan pengakuan yang jelas dari negara lain.
Perbedaan Berdasarkan Anggota Di Dalamnya
- Anggota Suatu Bangsa: hanya terikat pada kesamaan tertentu, tidak ada bukti dokumentasi dan identitas yang jelas. Dalam hal ini sebagai contoh, adalah adanya bangsa dengan kesamaan bahasa Jawa. Maka tidak ada identitas resmi yang akan menerangkan keanggotaan bangsa suku Jawa tersebut.
- Anggota Suatu Negara : keanggotaan dari negara adalah memiliki kesamaan dengan dibuktikan adanya bukti identitas yang jelas. Untuk warga negara Indonesia maka akan diberikan kartu tanda penduduk. Dalam kartu tersebut jelas tercantumkan kewarganegaraan Indonesia.
Batasan Wilayah Yang Berlaku
- Wilayah Sebuah Bangsa : Suatu bangsa memiliki wilayah yang tidak disepakati dalam hukum. Tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai batasan wilayah dari sebuah bangsa. Hal itu hanya didasari kepada tempat dimana manusia-manusia dengan kesamaan tersebut tinggal. Wilayah suatu bangsa biasanya ada pada sebagian wilayah sebuah negara. Seperti suku Bangsa Dayak yang berada di Wilayah Negara Indonesia.
- Wilayah Sebuah Negara : Namun, berbeda dengan wilayah sebuah negara. Yang diatur oleh batasan-batasan yang jelas. Memiliki patok-patok yang berbatasan dengan negara lain. Terdapat kesepakatan dan perjanjian yang mengatur dan diakui oleh Internasional. Batasan tersebut baik berupa daratan maupun lautan telah jelas diatur. Tidak terpengaruh dengan adanya bangsa di atasnya. Hal itu juga memberikan artian bahwa, dalam suatu bangsa dapat mendiami lebih dari satu negara. Dan dalam sebuah negara tidak ada batasan berapa bangsa yang menopang hidup di wilayah negara tersebut.
Keberadaan Hukum Untuk Bangsa Dan Negara
- Hukum Dalam Sebuah Bangsa: tidak ada syarat hukum bagi pembentukan suatu bangsa. Namun, bila ada maka hukum yang berlaku adalah hukum yang lebih bersifat privat. Tanpa adanya pendokumentasian dalam bentuk perundangan. Semua masih berdasarkan aturan tradisi dan titah dari leluhur.
- Hukum Dalam Sebuah Negara : pembentukan suatu negara wajib memiliki hukum yang berlaku . syarat ini sama kuatnya dengan syarat adanya wilayah, serta pemerintah. Pengakuan akan diberikan negara lain kepada negara yang akan melakukan proklamasinya bila memiliki hukum yang berlaku.
Berdasarkan Status Kelegaan
- Kelegalan Bangsa : bangsa tidak memiliki status kelegalan. Tidak diakui dalam kancah Internasional yang lebih tinggi. Bangsa ada di dalam suatu negara yang melindungi da mengayomi, berada di wilayahnya dan meneruskan kehidupan bangsanya di sana.
- Status Kelegalan Negara : namun untuk negara memiliki status yang legal. Keberadaannya diakui dan juga dianggap dalam dunia Internasional. Proses memerdekakan, proses proklamasi menjadi terbayar tuntas dengan adanya pengakuan dari negara lain. Adanya pengakuan ini juga akan mengukuhkan posisinya di dunia Internasional.
Sifat Yang Dimiliki Bangsa Dan Negara
- Sifat Bangsa : suatu bangsa akan memberikan kebebasan kepada seluruh anggotanya. Dalam hal keikutsertaan dalam kegiatan kebangsaan. Memberikan kebebasan tanpa mengikat dan mengatur secara penuh.
- Sifat Negara : sedangkan sifat negara terhadap anggota atau masyarakatnya adalah mengikat dan memaksa. Sebuah hukum akan tetap menjadi hukum dan harus dipatuhi.
Aturan Yang Mengikat Anggota Bangsa Dan Negara
- Peraturan Dan Sanksi Untuk Anggota Bangsa : aturan-aturan yang mengikat anggota suatu bangsa tidak didasari pada undang-undang. Berlaku menurut pemahaman yang diberikan secara turun-temurun. Sanksi yang diberikan bersifat tidak tegas. Seperti sanksi adat dan sanksi sosial.
- Peraturan Serta Sanksi Untuk Anggota Negara : aturan untuk anggota negara bersifat lain dengan aturan untuk anggota bangsa. Dalam aturan negara, telah tertulis secara resmi dalam perundangan. Telah memiliki sanksi hukum secara jelas dan juga terbuka. Bersifat sama rata, semua anggota akan dikenakan sanksi yang sama apabila melanggar ketetapan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar